MARI BERBAGI PENGETAHUAN,
PENDAPAT ANDA SANGAT BERMANFAAT.

Wednesday, March 9, 2011

HUKUM DI INDONESIA

I. DEFINISI HUKUM
1.        Beberapa definisi hukum
a.         S.M. Amin, SH merumuskan hukum sebagai kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga terpelihara keamanan dan ketertiban.
b.         J.C.T. Simorangkir, SH dan Woejono sastropranoto,SH mendefinisikan hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-bdan resmi yang berwajib, pelanggaran akan peraturan tersebut akan diberi tindakan hukum tertentu.
c.         M.H Tirtaamidjaja,SH menegaskan hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

2.        Unsur-unsur hukum
Hukum memiliki beberapa unsur yakni :
a.         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.         Peraturan itu bersifat memaksa
d.        Sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas

3.        Ciri-ciri hukum
Ciri-ciri hukum yaitu : adanya perintah dan/atau larangan dan perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.

4.        Sifat hukum
Hukum memilki sifat memaksa dan mengatur, ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak patuh terhadap peraturan-peraturan tersebut.

                                     II.         TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum menurut beberapa ahli sarjana hukum
a.         Prof.Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara  dengan menyelenggarakan keadilan dan  ketertiban yang mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
b.        Prof.Mr.Dr.L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum   menghendaki perdamaian.
c.         Teori etis
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.  Teori inilah yang disebut teori etis, karena menurut teiri ini , isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang aadil dan apa yang tidak adil.
d.        Bentham (teori utilitis)
Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Menurut teori utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebayak-banyaknya pada setiap orang.
e.         Prof.Mr J.Van Kan
Tujuan hukum menjaga kepentingan tiap-tiap manusa supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

III. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa , yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
1.        Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah , sosiologi, filsafat, dan sebagainya. Contoh : seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.        Sumber-sumber hukum formal
a.         Undang-undang (statute)
b.         Kebiasaan (custom)
c.         Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
d.        Traktat (treaty)
e.         Pendapat sarjana hukum (doktrin)
3.        Undang-undang, suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
4.        Kebiasaan (custom), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yag sama.
5.        Keputusan hakim (yurisprudensi), keputusan hakim yang berisikan keputusan sendiri berdasarkan wewenang yag diberikan oleh pasal 22 A.B menjadi dasar keputusan lainnya/ kemudiannya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan.
6.        Traktat (treaty), perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang sifatnya juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
7.        Pendapat sarjana hukum (doktrin), pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Bagi hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.

(Sumber : Kansil,CST dan Christine Kansil. 2008. Cetakan keempat belas. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Balai Pustaka)

No comments:

Post a Comment