MARI BERBAGI PENGETAHUAN,
PENDAPAT ANDA SANGAT BERMANFAAT.

Wednesday, March 9, 2011

HUKUM DI INDONESIA

I. DEFINISI HUKUM
1.        Beberapa definisi hukum
a.         S.M. Amin, SH merumuskan hukum sebagai kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga terpelihara keamanan dan ketertiban.
b.         J.C.T. Simorangkir, SH dan Woejono sastropranoto,SH mendefinisikan hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-bdan resmi yang berwajib, pelanggaran akan peraturan tersebut akan diberi tindakan hukum tertentu.
c.         M.H Tirtaamidjaja,SH menegaskan hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

2.        Unsur-unsur hukum
Hukum memiliki beberapa unsur yakni :
a.         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.         Peraturan itu bersifat memaksa
d.        Sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas

3.        Ciri-ciri hukum
Ciri-ciri hukum yaitu : adanya perintah dan/atau larangan dan perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.

4.        Sifat hukum
Hukum memilki sifat memaksa dan mengatur, ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak patuh terhadap peraturan-peraturan tersebut.

                                     II.         TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum menurut beberapa ahli sarjana hukum
a.         Prof.Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara  dengan menyelenggarakan keadilan dan  ketertiban yang mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
b.        Prof.Mr.Dr.L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum   menghendaki perdamaian.
c.         Teori etis
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.  Teori inilah yang disebut teori etis, karena menurut teiri ini , isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang aadil dan apa yang tidak adil.
d.        Bentham (teori utilitis)
Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Menurut teori utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebayak-banyaknya pada setiap orang.
e.         Prof.Mr J.Van Kan
Tujuan hukum menjaga kepentingan tiap-tiap manusa supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

III. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa , yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
1.        Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah , sosiologi, filsafat, dan sebagainya. Contoh : seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.        Sumber-sumber hukum formal
a.         Undang-undang (statute)
b.         Kebiasaan (custom)
c.         Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
d.        Traktat (treaty)
e.         Pendapat sarjana hukum (doktrin)
3.        Undang-undang, suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
4.        Kebiasaan (custom), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yag sama.
5.        Keputusan hakim (yurisprudensi), keputusan hakim yang berisikan keputusan sendiri berdasarkan wewenang yag diberikan oleh pasal 22 A.B menjadi dasar keputusan lainnya/ kemudiannya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan.
6.        Traktat (treaty), perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang sifatnya juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
7.        Pendapat sarjana hukum (doktrin), pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Bagi hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.

(Sumber : Kansil,CST dan Christine Kansil. 2008. Cetakan keempat belas. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Balai Pustaka)

Tuesday, March 8, 2011

Pekerja Sosial

  
       Menurut International Federation of Social Worker, Pekerja sosial adalah sebuah profesi yang mendorong perubahan sosial, memecahkan masalah dalam kaitannya dengan relasi kemanusiaan, memberdayakan dan membebaskan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Menurut Zastrow, Pekerja sosial merupakan sebuah aktivitas profesional dalam menolong individu, kelompok dan masyarakat dalam meningkatkan atau memperbaiki kapasitas mereka agar berfungsi sosial dan untuk menciptakan kondisi-kondisi masyarakat yag kondusif dalam mencapai tujuannya.
Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa pekerjaan sosial merupakan sebuah disiplin ilmu yang berkepentingan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat. Pekerja Sosial sangat dekat dengan masyarakat karena bahan cakupannya adalah permasalahan dalam masyarakat, namun sangat disayangkan pekerjaan sosial atau yang sering disebut dengan peksos sangat kurang dikenal oleh masyarakat di Indonesia. Hal-hal yang menyebabkan Peksos kurang dikenal adalah pertama karena Istilah yang dipakai kurang spesifik dan kurang tegas sebab semua orang yang bergerak dalam bidang kemanusiaan juga menyebut dirinya peksos, kedua karena stigma atau paradigma masyarakat yang menganggap bahwa pekerjaan sosial merupakan pekerjaan sukarela yang tidak dibayar sehingga muncul kesan kurang dihargai dan tidak diminati masyarakat, dan yang ketiga bahwa profesi praktiknya peksos tergantikan oleh profesi lain seperti oleh psikolog,dll.
Hal tersebut sangatlah mengharukan sebab begitu mulianya pekerjaan seorang pekerja sosial namun tidak dihargai sama sekali oleh masyarakat Indonesia sedangkan di negara-negara maju seorang pekerja sosial sangat dihargai dan diminati dan merupakan suatu pekerjaan yang menjanjikan. Seorang pekerja sosial bagaikan lilin yang mengorbankan jiwa dan raganya kepada masyarakat yang lemah, rentan dan membutuhkannya namun meleleh sebab tak ada apresiasi ataupun sedikit dihargai oleh masyarakat Indonesia.
Pekerja sosial merupakan suatu profesi, Menurut charles sastro komponen dasar pekerja sosial sehingga dapat dikatakan sebagai profesi pekerjaan sosial adalah
1.      Knowledge : Pemahaman teoritis ataupun praktis yang terkait dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan, belajar, seni, yang melibatkan penelitian maupun praktek serta pengembangan keterampilan. Seorang peksos dalam studinya tidak hanya mempelajari satu disiplin ilmu saja tapi beberapa disiplin ilmu yang saling terkait dengan profesi  peksos, seperti mempelajari psikologi, sosiologi,logika,dsb.
2.             Skill : kemampuan, keahlian, atau kemahiran yang diperoleh dari praktek dan pengetahuan, seorang peksos  memiliki kemahiran dalam komunikasi seperti dalam melakukan assassment dan intervensi.
3.              Value : Sesuatu yang dianggap benar.

Sikap Otoriter Terhadap Tumbuh Kembang Anak

Setiap orang tua sudah pasti menginginkan yang terbaik bagi sang anak, usaha apapun akan dikerahkan demi  pertumbuhan dan perkembangan si anak. Cara mendidik dan merawat sang anak sangatlah berbeda antara keluarga yang satu dengan yang lainnya, hal ini tergantung pada profesi, tingkat emosional, lingkungan dan suku, seperti contoh seorang yang berprofesi tentara akan mendidik sang anak dengan sikap keras dan tegas, keluarga yang berasal dari suku jawa akan mendidik sang anak dengan lemah lembut.
            Setiap orang tua pasti menginginkan sang anak tumbuh menjadi anak yang berbakti, taat, dan patuh, oleh karena itu stigma orang tua yang di bawa sejak turun temurun hingga saat ini bahwa untuk membentuk kepribadian anak yang taat maka haruslah di didik dengan  otoriter sehingga sang anak akan tumbuh menjadi anak yang tak membangkang,patuh baik kepada orang tua maupun orang lain dalam kehidupannya dan disiplin yang tinggi.
            Perspektif sempit tersebut sangatlah salah, sebab dengan pengasuhan anak yang otoriter akan mempengaruhi kreativitas anak, karena anak akan merasa bahwa apa yang harus ia lakukan sudah ada yang mengatur dan ia tinggal terima dan melaksanakannya, dan sifatnya hanya untuk membanggakan orang yang memerintahnya, sehingga tidak timbul dalam dirinya sikap ingin mencoba hal lain sesuai dengan keinginannya, ia akan terus merasa terkekang dan terikat dalam setiap perilakunya.  Didikan dan pola asuh yang otoriter menghilangkan sikap kreativitas dalam diri anak dan daya inovatif.
            Seharusnya orang tua membimbing dan mengasuh anak dengan demokrasi, mendengar dan mendukung perilaku dan tindakan positif anak, sehingga ketika ia mulai tumbuh dewasa ia kana menjadi pribadi yang kreatif dan inovatif dengan tidak merasa terkekang dan terikat sedikitpun.