MARI BERBAGI PENGETAHUAN,
PENDAPAT ANDA SANGAT BERMANFAAT.

Friday, May 20, 2011

BATAK


Mendengar kata batak,, ohooo,, sangat interest sekali sepertinya bagiku,, Bangganya menjadi orang batak!!
Mungkin sedikit share tentang suku ku ini,, Smoga tertarik...
  

     Batak merupakan salah satu suku bangsa di Indonesia. Nama ini mengidentifikasikan beberapa suku bangsa yang bermukim dan berasal di Provinsi Sumatera Utara. Suku bangsa yang dikategorikan sebagai Batak adalah: Batak Toba, Batak Karo, Batak Pak-Pak, Batak Simalungun, Batak Angkola, dan Batak Mandailing.

     Mayoritas orang Batak menganut agama kristen dan sisanya beragama Islam. Ada pula yang menganut kepercayaan animisme (disebut Sipelebegu atau Parbegu), walaupun lambat laun aliran ini mulai pudar.
     Dalam kehidupan dan pergaulan sehari-hari, orang Batak menggunakan beberapa logat, ialah: (1)Logat Karo yang dipakai oleh orang Karo; (2) Logat Pakpak yang dipakai oleh Pakpak; (3) Logat Simalungun yang dipakai oleh Simalungun; (4) Logat Toba yang dipakai oleh orang Toba, Angkola dan Mandailing.
     Masyarakat Batak juga memiliki senjata tradisional yaitu, piso surit (sejenis belati), piso gajah dompak (sebilah keris yang panjang), hujur (sejenis tombak), podang (sejenis pedang panjang). Unsur teknologi lainnya yaitukain ulos yang merupakan kain tenunan yang mempunyai banyak fungsi dalam kehidupan adat Batak.

Berikut adalah hal-hal yang erat kaitannya dengan suku Batak :
a. Perkawinan
Pada tradisi suku Batak seseorang hanya bisa menikah dengan orang Batak yang berbeda klan sehingga jika ada yang menikah dia harus mencari pasangan hidup dari marga lain selain marganya. Apabila yang menikah adalah seseorang yang bukan dari suku Batak maka dia harus diadopsi oleh salah satu marga Batak (berbeda klan). Acara tersebut dilanjutkan dengan prosesi perkawinan yang dilakukan di gereja karena mayoritas penduduk Batak beragama Kristen. Sistem yang berlaku bagi masyarakat batak adalah sistem patrilineal.

b. Kekerabatan
Kelompok kekerabatan suku bangsa Batak berdiam di daerah pedesaan yang disebut Huta atau Kuta menurut istilah Karo. Biasanya satu Huta didiami oleh keluarga dari satu marga.Ada pula kelompok kerabat yang disebut marga taneh yaitu kelompok pariteral keturunan pendiri dari Kuta. Marga tersebut terikat oleh simbol-simbol tertentu misalnya nama marga. Klen kecil tadi merupakan kerabat patrilineal yang masih berdiam dalam satu kawasan. Sebaliknya klen besar yang anggotanya sdah banyak hidup tersebar sehingga tidak saling kenal tetapi mereka dapat mengenali anggotanya melalui nama marga yang selalu disertakan dibelakang nama kecilnya. Tidak adanya stratifikasi yang mencolok, karena semua di dasarkan atas persaudaraan dan penghormatan satu sama lain.

Kesenian
Seni Tari yaitu Tari Tor-tor (bersifat magis); Tari serampang dua belas (bersifat hiburan). Alat Musik tradisional : Gong; Saga-saga. Hasil kerajinan tenun dari suku batak adalah kain ulos. Kain ini selalu ditampilkan dalam upacara perkawinan, mendirikan rumah, upacara kematian, penyerahan harta warisan, menyambut tamu yang dihormati dan upacara menari Tor-tor. Kain adat sesuai dengan sistem keyakinan yang diwariskan nenek moyang .

NILAI BUDAYA

1. Kekerabatan
Nilai kekerabatan masyarakat Batak utamanya terwujud dalam pelaksanaan adat Dalian Na Talu, dimana seseorang harus mencari jodoh diluar kelompoknya, orang-orang dalam satu kelompok saling menyebut Sabutuha (bersaudara), untuk kelompok yang menerima gadis untuk diperistri disebut Hula-hula. Kelompok yang memberikan gadis disebut Boru.
2. Hagabeon
Nilai budaya yang bermakna harapan panjang umur, beranak, bercucu banyak, dan yang baik-baik.
3. Hamoraan
Nilai kehormatan suku Batak yang terletak pada keseimbangan aspek spiritual dan meterial.
4. Uhum dan ugari
Nilai uhum orang Batak tercermin pada kesungguhan dalam menegakkan keadilan sedangkan ugari terlihat dalam kesetiaan akan sebuah janji.
5. Pengayoman
Pengayoman wajib diberikan terhadap lingkungan masyarakat, tugas tersebut di emban oleh tiga unsur Dalihan Na Tolu.
6. Marsisarian
Suatu nilai yang berarti saling mengerti, menghargai, dan saling membantu.

Tuesday, May 17, 2011

Perjalanan Hidup

     Smakin hari tak terasa semakin bertambah umurku, smakin ku menengerti arti hidup ku yang sesungguhnya, dan semakin berat pula beban yang ku pikul. Tak kurasa bahwasannya umurku yang semakin bertambah mendorong aku untuk dewasa. Hidupku yang dahulu selalu dipenuhi oleh kemanjaan, dan harapan yang slalu dikabulkan oleh keluargaku, kini semua telah sirna perlahan-lahan digantikan dengan dorongan yang kuat untuk berusaha menggapai dan meraih semua harapan ku, smuanya itu harus ku dapatkan dengan usaha ku tiada bantuan dari orang lain. 
     Inilah yang namanya hidup, terkadang kita jadi anak-anak, dan juga jadi seorang remaja dan saat ini aku harus menjalankan keseharianku menjadi seorang dewasa. Hidup sendiri untuk meraih pendidikan dan cita-citaku, hanyalah Tuhan tempatku mengadu dan tempatku meminta. Tuntutan untuk berhasil, memberitakan kabar baik dari kejauhan kota ke kota tempat orang tua ku berasal.Hanyalah 1 hal yang membuatku slalu bahagia menerima kehidupan ini, yakni melihat senyuman dari bibir manis kedua orang tuaku, ketika mendengar bahwasannya aku berhasil mendapatkan hal yang terbaik. Itulah yang membuatku semangat untuk menjadi yang terbaik dilingkungan ku,, meskipun mungkin itu terasa sulit, namun harus ku hadapi sebab aku ingin melihat tawa senyum kedua orang tua ku.
     Banyak tantangan ketika ku mempunyai suatu komitmen, terkadang aku tak kuasa tuk membendung amarah dan rasa tak berdaya, namun tekad bulat yang sudah kutanamkan dari dalam diri ku sudah lebih besar dibanding segala tantangan yang ku terima.  Teguhkan pendirian dan tetap ingat tujuan utamaku, itulah yang akan membuat kita tetap tegar dan termotivasi menjalani hidup ini....

Tuesday, April 26, 2011

Masa Bayi


        Pengertian Bayi
Masa bayi berlangsung dua tahun pertama setelah periode bayi yang baru lahir dua minggu. Meskipun masa bayi sering dianggap sebagai masa bayi baru lahir tetapi label masa bayi akan digunakan untuk membedakannya dengan periode pasca nata yang ditandai dengan keadaan sangat tidak berdaya.
Istilah “bayi” ditafsirkan sebagai individu yang tidak berdaya, maka orang menamakan bayi sebagai anak kecil yang baru belajar berjalan.
Masa bayi (babyhood) merupakan masa kritis dalam perkembangan kepribadian karena pada masa ini diletakkan dasar-dasar dari kepribadian. Pengalaman pada masa bayi sangat penting dalam membentuk kepribadian anak. Faktor yang sangat penting  pada masa bayi ini adalah hubungan orang tua dan anak (parent child relationship).

       Ciri-Ciri Bayi
Dalam rentang kehidupan masa bayi selama dua tahun memiliki ciri-ciri yang dapat membedakan masa bayi dan periode-periode sebelum dan sesudahnya. Adapun ciri-ciri tersebut meliputi:
1   Masa bayi adalah masa dasar yang sesungguhnya.
Masa bayi adalah dasar periode kehidupan yang sesungguhnya karena pada saat ini banyak pola perilaku, sikap dan pola ekspresi emosi terbentuk. Ada empat (4) alasan mengapa dasar-dasar yang di letakkan pada masa bayi penting.
a.              Berlawanan dengan tradisi, sifat-sifat yang buruk tidak berkurang dengan bertambahnya usia anak, sebaliknya pola-pola yang terbentuk pada permulaan kehidupan cenderung mapan, apakah itu sifat, yang baik atau buruk, berbahaya atau bermanfaat.
b.             Apabila pola perilaku yang kurang baik atau kepercayaan dan sifat yang buruk mulai berkembang, maka semakin cepat hal-hal itu diperbaiki akan semakin mudah bagi anak.
c.              Karena dasar-dasar awal cepat berkembang menjadi kebiasaan melalui pengulangan, maka selamanya mempengaruhi penyesuaian pribadi dan sosial.
d.             Karena faktor belajar dan pengalaman menambah peran yang penting dalam perkembangan, hal itu dapat diarahkan dan dikendalikan sehingga perkembangannya sejajar dengan jalur yang memungkinkan terjadinya penyesuaian pribadi dan sosial yang baik.

  2   Masa bayi adalah masa di mana pertumbuhan dan perubahan berjalan pesat.
Bayi berkembang pesat, baik secara fisik maupun psikologis. Dengan cepatnya pertumbuhan ini, perubahan tidak hanya terjadi dalam penampilan tetapi juga dalam kemampuan. Bayi lambat laun menjadi  tidak segemuk seperti pada saat dilahirkan dan anggota-anggota tubuh berkembang dengan perbandingan yang lebih baik terhadap kepala yang besar.
Pertumbuhan dan perubahan intelek berjalan sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan fisik. Tidak ada perubahan yamg lebih menonjol selain dalam kemampuan bayi untuk mengenali dan bereaksi kepada orang-orang dan objek-objek dalam lingkungan.

3   Masa bayi adalah masa berkurangnya ketergantungan.
Berkurangnya ketergantungan pada orang lain merupakan efek dan pesatnya perkembanagan pengendalian tubuh yang memungkinkan bayi duduk, berdiri, berjalan dan menggerakkan benda-benda. Kemandirian juga meningkat dengan berkembangnya kemampuan bayi untuk mengkomunikasikan kebutuhan-kebutuhannya kepada orang lain. Dengan berkurangnya ketergantungan, bayi tidak senang “diperlakukan” seperti bayi. Proses ini dapat berbentuk ledakan amarah serta tangisan dan kemudian segera berkembang menjadi negativisme, yaitu ciri yang menonjol pada masa bayi.

       4   Masa bayi adalah masa meningkatnya individualitas.
Dengan meningkatnya individualitas maka setiap bayi diperlakukan sebagai individu. Tidak dapat lagi semua bayi diharapkan tumbuh berdasarkan makanan yang sama atau jadwal makan dan tidur sama.
Tidak dapat diharapkan teknik-teknik latihan anak yang sama akan cocok untuk semua bayi. Sekalipun bayi belum mencapai ulang tahunnya yang pertama, kebanyakan orang tua mengetahui bahwa bayi adalah individu dan harus diperlakukan sebagai individu.
5   Masa bayi adalah permulaan sosialisasi.
Masa bayi adalah permulaan sosialisasi egosentrisme yaitu individu bayi muda belia cepat berubah menjadi keinginan untuk menjadi bagian dari kelompok sosial. Salah satu cara bayi memprotes adalah dengan perilaku akrab artinya bayi lebih mengandalkan perhatian dan kasih sayang ibu atau pengganti ibu daripada anggota-angota keluarga lain ataupun orang-orang lain.

6   Masa bayi adalah permulaan berkembangnya penggolongan peran seks.
Di saat dilahirkan snak laki-laki diperlukan sebagai laki-laki dan anak perempuan sebagai perempuan. Anak laki-laki misalnya mainan dipilihkan yang sesuai dengan anak laki-laki dan mereka diberikan cerita-cerita tentang anak laki-laki dan kegiatan-kegiatannya. Demikian juga halnya dengan anak perempuan yang diperlukan sesuai dengan jenis kelaminnya.

7   Masa bayi adalah masa yang menarik.
Bayi menarik karena kepalanya besar, perutnya buncit, anggota badannya kecil dan kurus, tangan dan kakinya kecil. Anak yang lebih besar seperti halnya orang dewasa mengganggap bayi menarik karena ketidak berdayaan dan ketergantungannya.

8   Masa bayi adalah permulaan kreativitas.
Dalam bulan-bulan pertama bayi belajar mengembangkan minat dan sikap yang merupakan dasar bagi kreativitasnya kemudian dan untuk penyesuaian diri dengan pola-pola yang diletakkan oleh orang lain. Dan ini sebagaian besar ditentukan oleh perlakuan-perlakuan orang lain terutama orang tua.

9   Masa bayi adalah masa berbahaya.
Bahaya dapat merupakan bahaya fisik dan bahaya psikologis. Bahaya-bahaya fisik, yang paling parah adalah penyakit dan kecelakaan karena sering menyebabkan ketidak mampuan atau bahkan kematian. Karena pola perilaku, minat, dan sikap terbentuk selama masa bayi, maka bahaya psikologis dapat terwujud kalau diletakkan dasar-dasar yang buruk pada masa ini.

Makalah Undang-Undang Perlindungan Anak

I.             PENDAHULUAN
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kadungan. Anak merupakan generasi yang akan menjadi penerus bangsa. Mereka harus diarahkan dan dipersiapkan sejak dini agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat jasmani dan rohani serta berkualitas sehingga dapat menghadapi tantangan di masa yang akan datang. Mengingat masa anak-anak merupakan proses pertumbuhan, baik fisik maupun jiwa, maka anak-anak harus terhindar dari berbagai perilaku yang dapat mengganggu proses pertumbuhan tersebut. Oleh karena itu, anak harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
Undang-undang perlindungan anak ini bertujuan untuk menjamin terpenuhi hak-hak anak  agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
II.     Hak-Hak dan Kewajiban Anak
Hak-hak anak meliputi :
a.     Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemausiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
b.      Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan
c.     Hak untuk beribadah menurut agamanya,  berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bidang bimbingan orang tua
d.        Hak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri
e.         Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
f.    Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial
g.    Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan bakatnya
h.    Hak memperoleh pendidikan luar biasa bagi anak yang menyandang cacat dan hak mendapatkan pendidikan khusus bagi anak yang memiliki keunggulan
i.      Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
j.       Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang,bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
k.     Hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang menyandang cacat.
l.     Anak juga berhak untuk mendapatkan identitas atau pengakuan dari sejak dilahirkan yang tertuang dalam  bentuk akta kelahiran.

     Kewajiban anak :
a.         Menghormati orang tua,wali dan guru.
b.         Mencintai keluarga, masyarakat dan teman.
c.         Mencintai tanah air, bangsa dan negara.
d.        Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.
e.         Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

III.       Tanggung Jawab Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dalam Menjamin Hak Anak
1. Bentuk tanggung jawab pemerintah :
a)      Menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membeda-bedakan. Seluruh anak indonesia baik mereka yang menderita cacat secara fisik maupun mental pemerintah wajib menjamin hak mereka seperti hak untuk hidup,memperoleh pendidikan dsb.
b)      Memberikan dukungan berupa sarana dan prasarana dalam penyelenggaraaan perlindungan anak. Seperti sarana pendidikan bagi semua anak yang termasuk usia pelajar, sekolah luar biasa (bagi penyandang cacat), buku-buku elektronik, dsb.
c)      Menjamin kesejahteraan anak melalui peran serta orang tua yang mengasuh anak tersebut. Pemerintah wajib mengetahui apakah  anak mendapatkan hak-haknya dari orangtuanya, dengan demikian apabila hak anak tidak terealisasi maka pemerintah wajib memberikan tindakan kepada orang tua tersebut.
d)     Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak. Dalam hal ini anak tidak dibatasi dalam menyampaikan aspirasinya baik kepada orang tua maupun orang disekitarnya.

2. Bentuk tanggung jawab masyarakat :
Berperan dalam perlindungan hak anak, seperti memberi dukungan, motivasi, melakukan pengawasan dan pendampingan.

3.  Bentuk tanggung jawab orang Tua :
a)      Mengasuh, mendidik, melindungi anak,
b)      Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan dan minat. Orang Tua tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada anak.
c)      Mencegah terjadinya perkawinan dini pada anak. Anak masih menjadi tanggung jawab Orang tua jadi anak sangat dilarang keras untuk menyelenggarakan perkawinan.

IV.       Kuasa Asuh
Orang tua adalah pemegang kuasa asuh sepenuhnya terhadap anak, tetapi apabila orang tua melalaikan kewajiban tersebut maka kuasa asuh orang tua dicabut berdasarkan penetapan pengadilan melalui permohonan keluarga, saudara kandung sampai derajat ketiga. Jika pengadilan telah menetapkan keputusan maka hak asuh anak dialihkan ke salah satu saudara kandung atau keluarga sampai derajat ketiga dan pemegang hak asuh tersebut harus seagama dengan anak tersebut.

V.        Perwalian
Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan. Wali ditetapkan melalui penetapan pengadilan.
Hak dan kewajiban wali :
(1)   Wali seagama dengan yang dianut anak.
(2)   Wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.
(3)   Mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.
Apabila di kemudian hari wali tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan. Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.

VI. Pengasuhan dan  Pengangkatan Anak
Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu. Pengasuh harus seagama dengan anak tersebut. Pengasuhan anak dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial, pengasuhan di dalam panti sosial dilakukan berupa pemberian materi jika diluar panti maka pengasuhan dilakukan secara perseorangan, hidup bersama dengan pengasuh atau tetap tinggal bersama keluarga kandung namun pengasuh mencukupkan kebutuhan anak.
Pengangkatan Anak bisa dilakukan jikalau hak anak tidak dipenuhi oleh orang tua kandungnya. Pengangkatan anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengangkat anak bukan berarti memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya dan orang tua asuh wajib memberitahukan asal usul anak. Calon orang tua angkat harus seagama dengan anak tersebut.

VII.     Penyelenggaraan Perlindungan
1.      Penyelenggaraan perlindungan dalam hal agama :
Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya, Semua pihak wajib menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya serta memberikan pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.
2.      Penyelenggaraan perlindungan dalam hal kesehatan :
Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan secara Cuma-Cuma bagi orang yang tidak mampu contoh posyandu,puskesmas. Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan. Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang merusak kesehatan serta pengambilan organ tubuh.
3.      Penyelenggaraan perlindungan dalam hal pendidikan :
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus seperti pemberian beasiswa, kemudahan mendapatkan buku seperti program pemerintah saat ini BSE (buku sekolah elektronik). Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil seperti dana BOS. Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan.
4.      Penyelenggaraan perlindungan dalam hal sosial :
Pemerintah dan lembaga masyarakat wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga. Untuk menyelenggarakan pemeli-ha-raan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, pengawasan dilakukan oleh Menteri Sosial. Dalam hal anak terlantar karena suatu karena orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga, keluarga, atau pejabat yang  berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar, sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.
5.      Penyelenggaraan perlindungan dalam hal perlindungan khusus :
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
                       
VIII.    Komisi Perlindungan Anak
Dalam memperlancar berjalannya penyelenggaraan perlindungan anak ada satu komisi yakni Komisi Perlindungan Anak yang terdiri dari ketua,wakil ketua dan lima orang anggotanya yang mewakili dari tokoh-tokoh dalam masyarakat. KPA bertugas melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan perlindungan anak dan memberikan laporan dan masukan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.

IX. Ketentuan Pidana
Yang mendapatkan sangsi pidana adalah
1.      setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak, penelantaran, membiarkan anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan.
2.      Setiap orang yang melakukan bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pengangkatan anak yang dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).
3.      Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, aksi eksploitasi anak secara seksual, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak, membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer.

X. Penutup
1. Simpulan
Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 maka semua pihak mempunyai kewajiban untuk melindungi anak dan mempertahankan hak-hak anak. Pemberlakuan Undang-undang ini juga di sempurnakan dengan adanya pemberian tindak pidana bagi setiap orang yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan yang melanggar hak anak. Dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwa semua anak mendapat perlakuan yang sama dan jaminan perlindungan yang sama pula, dalam hal ini tidak ada diskriminasi ras, etnis, agama, suku dsb. Anak yang menderita cacat baik fisk maupun mental juga memiliki hak yang sama dan wajib dilindungi seperti hak memperoleh pendidikan, kesehatan, dsb.
Undang-undang No.23 tahun 2002 juga menjelaskan mengenai hak asuh anak yang terkait dengan pengalihan hak asuh anak, perwalian yang diperlukan karena ketidakmampuan orang tua berhubungan dengan hukum, pengangkatan anak yang sangat memperhatikan kepentingan anak, serta penyelenggaraan perlindungan dalam hal agama, kesehatan, pendidikan, sosial dan perlindungan khusus.

2. Saran
Undang-undang ini telah dibuat dengan sangat baik dan sangat memperhatikan atau peduli terhadap hak-hak anak namun pemerintah kurang mensosialisasikan dan merealisasikan isi undang-undang ini. Pemerintah dan masyarakat kurang berperan dalam menjalankan undang-undang ini sebab anak masih dalam pengawasan dan pengasuhan keluarga jadi pihak lain belum menjalankan tanggung jawab seperti yang telah tercatum diatas.  

Wednesday, March 9, 2011

HUKUM DI INDONESIA

I. DEFINISI HUKUM
1.        Beberapa definisi hukum
a.         S.M. Amin, SH merumuskan hukum sebagai kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga terpelihara keamanan dan ketertiban.
b.         J.C.T. Simorangkir, SH dan Woejono sastropranoto,SH mendefinisikan hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-bdan resmi yang berwajib, pelanggaran akan peraturan tersebut akan diberi tindakan hukum tertentu.
c.         M.H Tirtaamidjaja,SH menegaskan hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

2.        Unsur-unsur hukum
Hukum memiliki beberapa unsur yakni :
a.         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.         Peraturan itu bersifat memaksa
d.        Sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas

3.        Ciri-ciri hukum
Ciri-ciri hukum yaitu : adanya perintah dan/atau larangan dan perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.

4.        Sifat hukum
Hukum memilki sifat memaksa dan mengatur, ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak patuh terhadap peraturan-peraturan tersebut.

                                     II.         TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum menurut beberapa ahli sarjana hukum
a.         Prof.Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara  dengan menyelenggarakan keadilan dan  ketertiban yang mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
b.        Prof.Mr.Dr.L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum   menghendaki perdamaian.
c.         Teori etis
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.  Teori inilah yang disebut teori etis, karena menurut teiri ini , isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang aadil dan apa yang tidak adil.
d.        Bentham (teori utilitis)
Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Menurut teori utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebayak-banyaknya pada setiap orang.
e.         Prof.Mr J.Van Kan
Tujuan hukum menjaga kepentingan tiap-tiap manusa supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

III. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa , yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
1.        Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah , sosiologi, filsafat, dan sebagainya. Contoh : seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.        Sumber-sumber hukum formal
a.         Undang-undang (statute)
b.         Kebiasaan (custom)
c.         Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
d.        Traktat (treaty)
e.         Pendapat sarjana hukum (doktrin)
3.        Undang-undang, suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
4.        Kebiasaan (custom), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yag sama.
5.        Keputusan hakim (yurisprudensi), keputusan hakim yang berisikan keputusan sendiri berdasarkan wewenang yag diberikan oleh pasal 22 A.B menjadi dasar keputusan lainnya/ kemudiannya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan.
6.        Traktat (treaty), perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang sifatnya juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
7.        Pendapat sarjana hukum (doktrin), pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Bagi hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.

(Sumber : Kansil,CST dan Christine Kansil. 2008. Cetakan keempat belas. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Balai Pustaka)