MARI BERBAGI PENGETAHUAN,
PENDAPAT ANDA SANGAT BERMANFAAT.

Tuesday, April 26, 2011

Masa Bayi


        Pengertian Bayi
Masa bayi berlangsung dua tahun pertama setelah periode bayi yang baru lahir dua minggu. Meskipun masa bayi sering dianggap sebagai masa bayi baru lahir tetapi label masa bayi akan digunakan untuk membedakannya dengan periode pasca nata yang ditandai dengan keadaan sangat tidak berdaya.
Istilah “bayi” ditafsirkan sebagai individu yang tidak berdaya, maka orang menamakan bayi sebagai anak kecil yang baru belajar berjalan.
Masa bayi (babyhood) merupakan masa kritis dalam perkembangan kepribadian karena pada masa ini diletakkan dasar-dasar dari kepribadian. Pengalaman pada masa bayi sangat penting dalam membentuk kepribadian anak. Faktor yang sangat penting  pada masa bayi ini adalah hubungan orang tua dan anak (parent child relationship).

       Ciri-Ciri Bayi
Dalam rentang kehidupan masa bayi selama dua tahun memiliki ciri-ciri yang dapat membedakan masa bayi dan periode-periode sebelum dan sesudahnya. Adapun ciri-ciri tersebut meliputi:
1   Masa bayi adalah masa dasar yang sesungguhnya.
Masa bayi adalah dasar periode kehidupan yang sesungguhnya karena pada saat ini banyak pola perilaku, sikap dan pola ekspresi emosi terbentuk. Ada empat (4) alasan mengapa dasar-dasar yang di letakkan pada masa bayi penting.
a.              Berlawanan dengan tradisi, sifat-sifat yang buruk tidak berkurang dengan bertambahnya usia anak, sebaliknya pola-pola yang terbentuk pada permulaan kehidupan cenderung mapan, apakah itu sifat, yang baik atau buruk, berbahaya atau bermanfaat.
b.             Apabila pola perilaku yang kurang baik atau kepercayaan dan sifat yang buruk mulai berkembang, maka semakin cepat hal-hal itu diperbaiki akan semakin mudah bagi anak.
c.              Karena dasar-dasar awal cepat berkembang menjadi kebiasaan melalui pengulangan, maka selamanya mempengaruhi penyesuaian pribadi dan sosial.
d.             Karena faktor belajar dan pengalaman menambah peran yang penting dalam perkembangan, hal itu dapat diarahkan dan dikendalikan sehingga perkembangannya sejajar dengan jalur yang memungkinkan terjadinya penyesuaian pribadi dan sosial yang baik.

  2   Masa bayi adalah masa di mana pertumbuhan dan perubahan berjalan pesat.
Bayi berkembang pesat, baik secara fisik maupun psikologis. Dengan cepatnya pertumbuhan ini, perubahan tidak hanya terjadi dalam penampilan tetapi juga dalam kemampuan. Bayi lambat laun menjadi  tidak segemuk seperti pada saat dilahirkan dan anggota-anggota tubuh berkembang dengan perbandingan yang lebih baik terhadap kepala yang besar.
Pertumbuhan dan perubahan intelek berjalan sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan fisik. Tidak ada perubahan yamg lebih menonjol selain dalam kemampuan bayi untuk mengenali dan bereaksi kepada orang-orang dan objek-objek dalam lingkungan.

3   Masa bayi adalah masa berkurangnya ketergantungan.
Berkurangnya ketergantungan pada orang lain merupakan efek dan pesatnya perkembanagan pengendalian tubuh yang memungkinkan bayi duduk, berdiri, berjalan dan menggerakkan benda-benda. Kemandirian juga meningkat dengan berkembangnya kemampuan bayi untuk mengkomunikasikan kebutuhan-kebutuhannya kepada orang lain. Dengan berkurangnya ketergantungan, bayi tidak senang “diperlakukan” seperti bayi. Proses ini dapat berbentuk ledakan amarah serta tangisan dan kemudian segera berkembang menjadi negativisme, yaitu ciri yang menonjol pada masa bayi.

       4   Masa bayi adalah masa meningkatnya individualitas.
Dengan meningkatnya individualitas maka setiap bayi diperlakukan sebagai individu. Tidak dapat lagi semua bayi diharapkan tumbuh berdasarkan makanan yang sama atau jadwal makan dan tidur sama.
Tidak dapat diharapkan teknik-teknik latihan anak yang sama akan cocok untuk semua bayi. Sekalipun bayi belum mencapai ulang tahunnya yang pertama, kebanyakan orang tua mengetahui bahwa bayi adalah individu dan harus diperlakukan sebagai individu.
5   Masa bayi adalah permulaan sosialisasi.
Masa bayi adalah permulaan sosialisasi egosentrisme yaitu individu bayi muda belia cepat berubah menjadi keinginan untuk menjadi bagian dari kelompok sosial. Salah satu cara bayi memprotes adalah dengan perilaku akrab artinya bayi lebih mengandalkan perhatian dan kasih sayang ibu atau pengganti ibu daripada anggota-angota keluarga lain ataupun orang-orang lain.

6   Masa bayi adalah permulaan berkembangnya penggolongan peran seks.
Di saat dilahirkan snak laki-laki diperlukan sebagai laki-laki dan anak perempuan sebagai perempuan. Anak laki-laki misalnya mainan dipilihkan yang sesuai dengan anak laki-laki dan mereka diberikan cerita-cerita tentang anak laki-laki dan kegiatan-kegiatannya. Demikian juga halnya dengan anak perempuan yang diperlukan sesuai dengan jenis kelaminnya.

7   Masa bayi adalah masa yang menarik.
Bayi menarik karena kepalanya besar, perutnya buncit, anggota badannya kecil dan kurus, tangan dan kakinya kecil. Anak yang lebih besar seperti halnya orang dewasa mengganggap bayi menarik karena ketidak berdayaan dan ketergantungannya.

8   Masa bayi adalah permulaan kreativitas.
Dalam bulan-bulan pertama bayi belajar mengembangkan minat dan sikap yang merupakan dasar bagi kreativitasnya kemudian dan untuk penyesuaian diri dengan pola-pola yang diletakkan oleh orang lain. Dan ini sebagaian besar ditentukan oleh perlakuan-perlakuan orang lain terutama orang tua.

9   Masa bayi adalah masa berbahaya.
Bahaya dapat merupakan bahaya fisik dan bahaya psikologis. Bahaya-bahaya fisik, yang paling parah adalah penyakit dan kecelakaan karena sering menyebabkan ketidak mampuan atau bahkan kematian. Karena pola perilaku, minat, dan sikap terbentuk selama masa bayi, maka bahaya psikologis dapat terwujud kalau diletakkan dasar-dasar yang buruk pada masa ini.

Makalah Undang-Undang Perlindungan Anak

I.             PENDAHULUAN
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kadungan. Anak merupakan generasi yang akan menjadi penerus bangsa. Mereka harus diarahkan dan dipersiapkan sejak dini agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat jasmani dan rohani serta berkualitas sehingga dapat menghadapi tantangan di masa yang akan datang. Mengingat masa anak-anak merupakan proses pertumbuhan, baik fisik maupun jiwa, maka anak-anak harus terhindar dari berbagai perilaku yang dapat mengganggu proses pertumbuhan tersebut. Oleh karena itu, anak harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
Undang-undang perlindungan anak ini bertujuan untuk menjamin terpenuhi hak-hak anak  agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
II.     Hak-Hak dan Kewajiban Anak
Hak-hak anak meliputi :
a.     Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemausiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
b.      Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan
c.     Hak untuk beribadah menurut agamanya,  berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bidang bimbingan orang tua
d.        Hak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri
e.         Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
f.    Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial
g.    Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan bakatnya
h.    Hak memperoleh pendidikan luar biasa bagi anak yang menyandang cacat dan hak mendapatkan pendidikan khusus bagi anak yang memiliki keunggulan
i.      Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
j.       Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang,bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
k.     Hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang menyandang cacat.
l.     Anak juga berhak untuk mendapatkan identitas atau pengakuan dari sejak dilahirkan yang tertuang dalam  bentuk akta kelahiran.

     Kewajiban anak :
a.         Menghormati orang tua,wali dan guru.
b.         Mencintai keluarga, masyarakat dan teman.
c.         Mencintai tanah air, bangsa dan negara.
d.        Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.
e.         Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

III.       Tanggung Jawab Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dalam Menjamin Hak Anak
1. Bentuk tanggung jawab pemerintah :
a)      Menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membeda-bedakan. Seluruh anak indonesia baik mereka yang menderita cacat secara fisik maupun mental pemerintah wajib menjamin hak mereka seperti hak untuk hidup,memperoleh pendidikan dsb.
b)      Memberikan dukungan berupa sarana dan prasarana dalam penyelenggaraaan perlindungan anak. Seperti sarana pendidikan bagi semua anak yang termasuk usia pelajar, sekolah luar biasa (bagi penyandang cacat), buku-buku elektronik, dsb.
c)      Menjamin kesejahteraan anak melalui peran serta orang tua yang mengasuh anak tersebut. Pemerintah wajib mengetahui apakah  anak mendapatkan hak-haknya dari orangtuanya, dengan demikian apabila hak anak tidak terealisasi maka pemerintah wajib memberikan tindakan kepada orang tua tersebut.
d)     Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak. Dalam hal ini anak tidak dibatasi dalam menyampaikan aspirasinya baik kepada orang tua maupun orang disekitarnya.

2. Bentuk tanggung jawab masyarakat :
Berperan dalam perlindungan hak anak, seperti memberi dukungan, motivasi, melakukan pengawasan dan pendampingan.

3.  Bentuk tanggung jawab orang Tua :
a)      Mengasuh, mendidik, melindungi anak,
b)      Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan dan minat. Orang Tua tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada anak.
c)      Mencegah terjadinya perkawinan dini pada anak. Anak masih menjadi tanggung jawab Orang tua jadi anak sangat dilarang keras untuk menyelenggarakan perkawinan.

IV.       Kuasa Asuh
Orang tua adalah pemegang kuasa asuh sepenuhnya terhadap anak, tetapi apabila orang tua melalaikan kewajiban tersebut maka kuasa asuh orang tua dicabut berdasarkan penetapan pengadilan melalui permohonan keluarga, saudara kandung sampai derajat ketiga. Jika pengadilan telah menetapkan keputusan maka hak asuh anak dialihkan ke salah satu saudara kandung atau keluarga sampai derajat ketiga dan pemegang hak asuh tersebut harus seagama dengan anak tersebut.

V.        Perwalian
Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan. Wali ditetapkan melalui penetapan pengadilan.
Hak dan kewajiban wali :
(1)   Wali seagama dengan yang dianut anak.
(2)   Wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.
(3)   Mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.
Apabila di kemudian hari wali tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan. Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.

VI. Pengasuhan dan  Pengangkatan Anak
Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu. Pengasuh harus seagama dengan anak tersebut. Pengasuhan anak dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial, pengasuhan di dalam panti sosial dilakukan berupa pemberian materi jika diluar panti maka pengasuhan dilakukan secara perseorangan, hidup bersama dengan pengasuh atau tetap tinggal bersama keluarga kandung namun pengasuh mencukupkan kebutuhan anak.
Pengangkatan Anak bisa dilakukan jikalau hak anak tidak dipenuhi oleh orang tua kandungnya. Pengangkatan anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengangkat anak bukan berarti memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya dan orang tua asuh wajib memberitahukan asal usul anak. Calon orang tua angkat harus seagama dengan anak tersebut.

VII.     Penyelenggaraan Perlindungan
1.      Penyelenggaraan perlindungan dalam hal agama :
Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya, Semua pihak wajib menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya serta memberikan pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.
2.      Penyelenggaraan perlindungan dalam hal kesehatan :
Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan secara Cuma-Cuma bagi orang yang tidak mampu contoh posyandu,puskesmas. Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan. Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang merusak kesehatan serta pengambilan organ tubuh.
3.      Penyelenggaraan perlindungan dalam hal pendidikan :
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus seperti pemberian beasiswa, kemudahan mendapatkan buku seperti program pemerintah saat ini BSE (buku sekolah elektronik). Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil seperti dana BOS. Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan.
4.      Penyelenggaraan perlindungan dalam hal sosial :
Pemerintah dan lembaga masyarakat wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga. Untuk menyelenggarakan pemeli-ha-raan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, pengawasan dilakukan oleh Menteri Sosial. Dalam hal anak terlantar karena suatu karena orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga, keluarga, atau pejabat yang  berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar, sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.
5.      Penyelenggaraan perlindungan dalam hal perlindungan khusus :
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
                       
VIII.    Komisi Perlindungan Anak
Dalam memperlancar berjalannya penyelenggaraan perlindungan anak ada satu komisi yakni Komisi Perlindungan Anak yang terdiri dari ketua,wakil ketua dan lima orang anggotanya yang mewakili dari tokoh-tokoh dalam masyarakat. KPA bertugas melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan perlindungan anak dan memberikan laporan dan masukan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.

IX. Ketentuan Pidana
Yang mendapatkan sangsi pidana adalah
1.      setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak, penelantaran, membiarkan anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan.
2.      Setiap orang yang melakukan bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pengangkatan anak yang dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).
3.      Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, aksi eksploitasi anak secara seksual, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak, membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer.

X. Penutup
1. Simpulan
Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 maka semua pihak mempunyai kewajiban untuk melindungi anak dan mempertahankan hak-hak anak. Pemberlakuan Undang-undang ini juga di sempurnakan dengan adanya pemberian tindak pidana bagi setiap orang yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan yang melanggar hak anak. Dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwa semua anak mendapat perlakuan yang sama dan jaminan perlindungan yang sama pula, dalam hal ini tidak ada diskriminasi ras, etnis, agama, suku dsb. Anak yang menderita cacat baik fisk maupun mental juga memiliki hak yang sama dan wajib dilindungi seperti hak memperoleh pendidikan, kesehatan, dsb.
Undang-undang No.23 tahun 2002 juga menjelaskan mengenai hak asuh anak yang terkait dengan pengalihan hak asuh anak, perwalian yang diperlukan karena ketidakmampuan orang tua berhubungan dengan hukum, pengangkatan anak yang sangat memperhatikan kepentingan anak, serta penyelenggaraan perlindungan dalam hal agama, kesehatan, pendidikan, sosial dan perlindungan khusus.

2. Saran
Undang-undang ini telah dibuat dengan sangat baik dan sangat memperhatikan atau peduli terhadap hak-hak anak namun pemerintah kurang mensosialisasikan dan merealisasikan isi undang-undang ini. Pemerintah dan masyarakat kurang berperan dalam menjalankan undang-undang ini sebab anak masih dalam pengawasan dan pengasuhan keluarga jadi pihak lain belum menjalankan tanggung jawab seperti yang telah tercatum diatas.  

Wednesday, March 9, 2011

HUKUM DI INDONESIA

I. DEFINISI HUKUM
1.        Beberapa definisi hukum
a.         S.M. Amin, SH merumuskan hukum sebagai kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga terpelihara keamanan dan ketertiban.
b.         J.C.T. Simorangkir, SH dan Woejono sastropranoto,SH mendefinisikan hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-bdan resmi yang berwajib, pelanggaran akan peraturan tersebut akan diberi tindakan hukum tertentu.
c.         M.H Tirtaamidjaja,SH menegaskan hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

2.        Unsur-unsur hukum
Hukum memiliki beberapa unsur yakni :
a.         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.         Peraturan itu bersifat memaksa
d.        Sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas

3.        Ciri-ciri hukum
Ciri-ciri hukum yaitu : adanya perintah dan/atau larangan dan perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.

4.        Sifat hukum
Hukum memilki sifat memaksa dan mengatur, ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak patuh terhadap peraturan-peraturan tersebut.

                                     II.         TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum menurut beberapa ahli sarjana hukum
a.         Prof.Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara  dengan menyelenggarakan keadilan dan  ketertiban yang mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
b.        Prof.Mr.Dr.L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum   menghendaki perdamaian.
c.         Teori etis
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.  Teori inilah yang disebut teori etis, karena menurut teiri ini , isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang aadil dan apa yang tidak adil.
d.        Bentham (teori utilitis)
Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Menurut teori utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebayak-banyaknya pada setiap orang.
e.         Prof.Mr J.Van Kan
Tujuan hukum menjaga kepentingan tiap-tiap manusa supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

III. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa , yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
1.        Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah , sosiologi, filsafat, dan sebagainya. Contoh : seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.        Sumber-sumber hukum formal
a.         Undang-undang (statute)
b.         Kebiasaan (custom)
c.         Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
d.        Traktat (treaty)
e.         Pendapat sarjana hukum (doktrin)
3.        Undang-undang, suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
4.        Kebiasaan (custom), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yag sama.
5.        Keputusan hakim (yurisprudensi), keputusan hakim yang berisikan keputusan sendiri berdasarkan wewenang yag diberikan oleh pasal 22 A.B menjadi dasar keputusan lainnya/ kemudiannya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan.
6.        Traktat (treaty), perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang sifatnya juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
7.        Pendapat sarjana hukum (doktrin), pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Bagi hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.

(Sumber : Kansil,CST dan Christine Kansil. 2008. Cetakan keempat belas. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Balai Pustaka)

Tuesday, March 8, 2011

Pekerja Sosial

  
       Menurut International Federation of Social Worker, Pekerja sosial adalah sebuah profesi yang mendorong perubahan sosial, memecahkan masalah dalam kaitannya dengan relasi kemanusiaan, memberdayakan dan membebaskan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Menurut Zastrow, Pekerja sosial merupakan sebuah aktivitas profesional dalam menolong individu, kelompok dan masyarakat dalam meningkatkan atau memperbaiki kapasitas mereka agar berfungsi sosial dan untuk menciptakan kondisi-kondisi masyarakat yag kondusif dalam mencapai tujuannya.
Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa pekerjaan sosial merupakan sebuah disiplin ilmu yang berkepentingan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat. Pekerja Sosial sangat dekat dengan masyarakat karena bahan cakupannya adalah permasalahan dalam masyarakat, namun sangat disayangkan pekerjaan sosial atau yang sering disebut dengan peksos sangat kurang dikenal oleh masyarakat di Indonesia. Hal-hal yang menyebabkan Peksos kurang dikenal adalah pertama karena Istilah yang dipakai kurang spesifik dan kurang tegas sebab semua orang yang bergerak dalam bidang kemanusiaan juga menyebut dirinya peksos, kedua karena stigma atau paradigma masyarakat yang menganggap bahwa pekerjaan sosial merupakan pekerjaan sukarela yang tidak dibayar sehingga muncul kesan kurang dihargai dan tidak diminati masyarakat, dan yang ketiga bahwa profesi praktiknya peksos tergantikan oleh profesi lain seperti oleh psikolog,dll.
Hal tersebut sangatlah mengharukan sebab begitu mulianya pekerjaan seorang pekerja sosial namun tidak dihargai sama sekali oleh masyarakat Indonesia sedangkan di negara-negara maju seorang pekerja sosial sangat dihargai dan diminati dan merupakan suatu pekerjaan yang menjanjikan. Seorang pekerja sosial bagaikan lilin yang mengorbankan jiwa dan raganya kepada masyarakat yang lemah, rentan dan membutuhkannya namun meleleh sebab tak ada apresiasi ataupun sedikit dihargai oleh masyarakat Indonesia.
Pekerja sosial merupakan suatu profesi, Menurut charles sastro komponen dasar pekerja sosial sehingga dapat dikatakan sebagai profesi pekerjaan sosial adalah
1.      Knowledge : Pemahaman teoritis ataupun praktis yang terkait dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan, belajar, seni, yang melibatkan penelitian maupun praktek serta pengembangan keterampilan. Seorang peksos dalam studinya tidak hanya mempelajari satu disiplin ilmu saja tapi beberapa disiplin ilmu yang saling terkait dengan profesi  peksos, seperti mempelajari psikologi, sosiologi,logika,dsb.
2.             Skill : kemampuan, keahlian, atau kemahiran yang diperoleh dari praktek dan pengetahuan, seorang peksos  memiliki kemahiran dalam komunikasi seperti dalam melakukan assassment dan intervensi.
3.              Value : Sesuatu yang dianggap benar.

Sikap Otoriter Terhadap Tumbuh Kembang Anak

Setiap orang tua sudah pasti menginginkan yang terbaik bagi sang anak, usaha apapun akan dikerahkan demi  pertumbuhan dan perkembangan si anak. Cara mendidik dan merawat sang anak sangatlah berbeda antara keluarga yang satu dengan yang lainnya, hal ini tergantung pada profesi, tingkat emosional, lingkungan dan suku, seperti contoh seorang yang berprofesi tentara akan mendidik sang anak dengan sikap keras dan tegas, keluarga yang berasal dari suku jawa akan mendidik sang anak dengan lemah lembut.
            Setiap orang tua pasti menginginkan sang anak tumbuh menjadi anak yang berbakti, taat, dan patuh, oleh karena itu stigma orang tua yang di bawa sejak turun temurun hingga saat ini bahwa untuk membentuk kepribadian anak yang taat maka haruslah di didik dengan  otoriter sehingga sang anak akan tumbuh menjadi anak yang tak membangkang,patuh baik kepada orang tua maupun orang lain dalam kehidupannya dan disiplin yang tinggi.
            Perspektif sempit tersebut sangatlah salah, sebab dengan pengasuhan anak yang otoriter akan mempengaruhi kreativitas anak, karena anak akan merasa bahwa apa yang harus ia lakukan sudah ada yang mengatur dan ia tinggal terima dan melaksanakannya, dan sifatnya hanya untuk membanggakan orang yang memerintahnya, sehingga tidak timbul dalam dirinya sikap ingin mencoba hal lain sesuai dengan keinginannya, ia akan terus merasa terkekang dan terikat dalam setiap perilakunya.  Didikan dan pola asuh yang otoriter menghilangkan sikap kreativitas dalam diri anak dan daya inovatif.
            Seharusnya orang tua membimbing dan mengasuh anak dengan demokrasi, mendengar dan mendukung perilaku dan tindakan positif anak, sehingga ketika ia mulai tumbuh dewasa ia kana menjadi pribadi yang kreatif dan inovatif dengan tidak merasa terkekang dan terikat sedikitpun.